WELL COME...


widgets

Senin, 07 Januari 2013

HASIL PENELITIAN TERBARU: LAMPU MICROALGA MENYERAP 15O KALI LEBIH BANYAK CO2 DIBANDINGKAN POHON


      Sebuah penelitian baru telah menciptakan sesuatu yang benar-benar luar biasa, cahaya yang dihasilkan oleh alga yang menyerap CO2 di udara pada tingkat 1 ton PER TAHUN, atau setara dengan  pohon yang menyerap CO2 selama seumur hidup nya! Lampu jalan mikroalga memiliki potensi untuk menyediakan udara bersih secara signifikan di daerah perkotaan dan merevolusi cakarawala kota.
      Wow, konsep ini memiliki potensi untuk menjadi luar biasa, dalam arti sebenarnya dari kata tersebut. Bumi berubah. Jika lampu ini dipasang di mana-mana, itu akan memiliki efek besar pada tingkat CO2.J ika angka-angka tersebut benar maka kira-kira setiap lima dari lampu yang digunakan akan melawan emisi CO2 setiap tahun oleh satu mobil berdasarkan jarak tempuh rata-rata.

8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

       Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
      Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
       Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimaL kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Panduan Umum Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Standar Isi 
     Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
3. Standar Proses
     Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
     Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C
Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
5. Standar Sarana dan Prasarana
      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
       Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
      Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
8. Standar Penilaian Pendidikan
      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Selasa, 25 Desember 2012

MENGATASI MASALAH"INK ABSORBER IS FULL" PRINTER CANON IP 1880

Printer setelah digunakan beberapa lama akan mengalami "Ink Absorber Is Full" yang ditandai dengan munculnya gambar Printer dengan Tinta yang keluar. Tanda lain adalah lampu printer berwarna oranye menyala berkedip-kedip. Untuk Mengatasi masalah tersebut ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Download IP Tool  DISINI, dan extack dalam sebuah folder, misalnya My Document>Software.
  2. Cabut kabel power printer, lalu tahan tombol power, sambil pasang kembali kabel power ke steker listrik. Dalam keadaan tombol power masih ditekan, tekan tombol "RESUME"  satu kali baru lepas tombol powernya. Untuk semestara Printer akan bekerja dengan normal, dan kejadian itu akan terulang lagi setelah printer dicabut dari stecker listrik.
  3. Buka IP Tool yang sudah di extrack Pilih General Tool dan klik 2x.
 
4. Maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :




 Klik "Device ID", pada menu "Clear Waste Ink" klik "Main" Lalu "Plate" Centang "Clear EPROOM Clear" Klik "Test Pater 1" Jangan Lupa masukkan kertas di Printer. Setelah selesai Klik "Qiut" Matikan Printer dan hidupkan kembali. Sekarang Printer sudah selesai direset. "Selamat Mencoba Semoga Bermanfaat"





TIPS MERAWAT BATERAI LAPTOP

  1. Jangan simpan laptop di atas kasur/ karpet/ sofa. Laptop butuh sirkulasi udara karena dia mengeluarkan panas. Kalau kita simpan di kasur, panasnya tidak akan keluar.
  2. Gunakan cooling pad. Cooling pad bisa membantu meredam suhu laptop yang panas. Laptop dan baterai jadi tidak panas. Usahakan cari yang arah anginnya meniup dari bawah ke atas.. jangan arah anginnya ke bawah / menghisap udara.
  3. Laptop zaman sekarang sudah canggih. Jadi, kalau misalnya lagi dicharge terus sampai penuh, dia bakal memutus arus dengan sendirinya. Jadi tidak perlu dicabut adaptornya.
  4.  kalau laptop ga dipakai dalam waktu lama (misalnya seminggu) baterai laptop sebaiknya disimpan saja. Simpan di dalam plastik kering, terus simpan di tempat yang sejuk. kalau bisa simpan pula beberapa silica gel untuk mencegah kelembaban.
  5. Jangan simpan laptop atau baterai laptop di dalam mobil yang terkena sinar matahari. Ini dapat mempengaruhi kinerja laptop.
  6. Kalibrasi baterai laptop minimal sebulan sekali. Cara kalibrasi adalah pakai baterai laptop sampai kira-kira tersisa 10 – 15%, lalu charge sampe penuh. Hal ini akan menggerakkan seluruh sel-sel yang ada di dalam baterai, sehingga kondisinya selalu prima.
  7. Baterai atau laptop jangan sampai terbentur apalagi terjatuh. Jangan juga disimpan/ditindih benda berat, karena akan rentan terhadap arus pendek/korslet sehingga menyebabkan overheating.
  8. Jangan sampai kena air. Tahu sendiri akibatnya. Walaupun nantinya kering dan bisa dipakai lagi, jamur dan korosi akan menggerogoti fisik si baterai itu sendiri.
  9. Selalu pakai baterai dan charger original. Tentu yang original lebih terjamin kualitasnya.
  10. Kalau lagi pakai laptop tanpa baterai, usahakan tegangan listrik di rumah kita stabil. Caranya adalah dengan pakai stabilizer. kalau tidak ada stabilizer, sebaiknya baterai dipasang aja. Harga baterai tidak sebanding dengan kerusakan laptop! lebih baik lagi pakai UPS… jadi saat tiba-tiba listrik mati, laptop masih hidup dan kita masih sempat shutdown.
  11. kalau laptop sering di on-offkan , sebaiknya tidak usah dimatikan lebih baik tapi di mode sleep saja. Karena tenaga yang diperlukan pada saat laptop menyala itu lebih kecil dibandingkan waktu pertama menyalakan laptop
  12. Gunakan power management pada control panel. Set brightness di bawah 50%, jangan pakai screen saver aneh-aneh, pakai blank karena paling irit power, set waktunya juga agar tidak telalu lama. Set juga power jadi max battery. 

Jumat, 02 November 2012

SILABUS DAN RPP BERKARAKTER UNTUK SMP DAN MTs TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Pilih Mata Pelajaran dan Item yang diinginkan dan Klik Download, dan Jangan Lupa Tinggalkan Saran Anda.

1. Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
2. Mata Pelajaran Bahasa Inggris
3. Mata Pelajaran IPA
 4. Mata Pelajaran IPS
5. Mata Pelajaran Matematika

Selasa, 09 Agustus 2011

PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL & GLOBAL

Bagaimana pendidikan di wilayah yang memiliki keunggulan lokal bahkan mampu bersaing secara global, apakah anak sekolah di Jakarta tahu dan bisa optimalkan potensi Jakarta … atau bahkan tak peduli tentang keunggulannya …. silahkan simak sedikit tumpahan workshop bersama Puskur Balitbang Depdiknas RI
Sejak tahun 1998, terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap semua aspek kehidupan Bangsa Indonesia. Perubahan itu disebabkan oleh perubahan politik dan tata pemerintahan yang semula bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Dalam pemerintahan sentralistik, hampir semua kebijakan penting dan kendali pemerintahan dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Daerah, propinsi  dan kabupaten/kota menjadi pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat, Jakarta. Pada saat ini fungsi dan wewenang pemerintah daerah lebih besar dalam membuat kebijakan dan melaksanakannnya sesuai dengan variasi potensi,  dan kepentingan pengembangan daerahnya masing-masing.

Selasa, 02 Agustus 2011

LANTUNAN AYAT-AYAT SUCI AL-QURAN YANG MENYEJUKKAN QALBU

 Ustaz akhil Abdulhayy Rawa
  1. Surah Qaf               download
  2. Surah Az-zariat       download
  3. Surah Attur             download
  4. Surah Alqi'ah          download 
Ustaz Zamri
  1. As­Sajadah                 download
  2. Ad-Dukhan                 download
  3. Ar-Rahman                 download
  4. Al-Waqi’ah                  download
  5. Assaf                           download
  6. Al-Mulk                        download
  7. Al-Insan                       download